Your browser does not support JavaScript!

Info Layanan


Persyaratan Permohonan Paspor Biasa Bagi WNI Di Persatuan Emirat Arab (PEA)


Pengadaan paspor biasa RI bagi WNI yang berada di wilayah PEA, berlaku untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Anak -anak yang dari segi umur telah memenuhi syarat untuk mempunyai paspor sendiri,
  2. Masa berlaku paspor RI habis atau halaman paspor penuh,
  3. Bagi pemegang paspor yang masa berlakunya habis, pemegang paspor bersangkutan dimohon segera untuk memberitahukan kepada KJRI Dubai sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum habis masa berlaku paspor tersebut,
  4. Pihak pemegang paspor diharuskan untuk datang sendiri ke KJRI Dubai untuk melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi pembuatan paspor RI baru Silahkan unduh formulir Paspor disini

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru


Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan paspor RI baru adalah sebagai berikut :

  1. Membawa paspor lama yang akan diganti,
  2. Mengisi dan melengkapi formulir penggantian paspor yang disediakan di KJRI Dubai
  3. Membawa kartu tanda pengenal atau surat keterangan tempat tinggal di negara dimana si pemohon menetap,
  4. Membawa foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar,(Latar belakang Putih)
  5. Bagi pemohon yang bekerja pada instansi atau perusahaan asing diminta untuk membawa surat keterangan dari perusahaannya,
  6. Bagi pemohon yang kehilangan paspor RI, diharuskan untuk membawa surat keterangan bukti kehilangan dari kantor polisi setempat,
  7. Membawa foto kopi akte kelahiran atau surat kenal lahir,
  8. Membayar biaya administrasi pembuatan paspor RI baru sebesar 25 Dirham (24 halaman), 100 Dirhan (48 halaman)

Keterangan :
Berdasarkan PP No 36 Tahun 1994 pasal 6, paspor biasa RI berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak bisa diperpanjang Apabila diperlukan harus mengajukan permohonan baru


Pencabutan Paspor RI


Paspor RI dapat dicabut bilamana :

  1. Pemegang paspor RI melepas atau kehilangan status kewarganegaraan RI
  2. Pemegang paspor meninggal dunia
  3. Penggantian paspor RI lama dengan yang baru
  4. Pemegang paspor biasa RI terlibat dalam kasus tindakan kriminal

Lapor Diri


Warga negara Indonesia yang menetap atau yang sedang berkunjung ke PEA diminta agar melaporkan diri ke KJRI Dubai atau KBRI Abu Dhabi Maksud dan tujuan ‘Lapor Diri‘ tersebut semata-mata untuk memudahkan Perwakilan RI dalam melakukan pendataan dan memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri khususnya di wilayah negara akreditasi KJRI Dubai dan KBRI Abu Dhabi terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan


Persyaratan ‘Lapor Diri‘ meliputi :

  1. Menyerahkan paspor RI asli,
  2. Foto kopi kartu tanda pengenal,
  3. Menyertakan alamat tempat tinggal atau alamat perusahaan (bila bekerja pada perusahaan asing)
  4. Menyerahkan foto ukuran paspor (4×6) sebanyak 1 buah
  5. Formulir Lapor Diri (Penduduk luar negeri =Pendul) dapat di download disini

Keterangan :
Berdasarkan ketentuan keimigrasian apabila dalam jangka waktu 5 tahun secara berturut-turut warga negara Indonesia yang berada di luar negeri tidak melaporkan diri ke Perwakilan RI terdekat, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pencabutan atas status kewarganegaraannya


Legalisasi Dokumen


Untuk keperluan legalisasi dokumen syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  1. Membawa dokumen-dokumen hukum tertentu atau Surat-surat Kuasa tertentu yang asli dan foto kopi,
  2. Membawa foto kopi paspor RI atau kartu identitas lain dari pihak yang bersangkutan
  3. Membayar biaya administrasi sebesar 75 Dirham

Pengurusan Dokumen Surat Kenal Lahir


Bagi WNI yang melahirkan anak di wilayah PEA, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan Surat Kenal Lahir kepada KJRI Dubai atau KBRI Abu Dhabi dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Menyerahkan foto kopi akte kelahiran yang di keluarkan oleh pemerintah setempat
  2. Menyerahkan foto kopi paspor kedua orang tua dari anak tersebut
  3. Menyerahkan foto anak ukuran 4×6 sebanyak 2 buah

TARIF ATAS JENIS PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI DUBAI, PERSATUAN EMIRAT ARAB

BEA DOKUMEN KEIMIGRASIAN (PASPOR DAN SPLP)

(1) Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan…………… AED 100,-
(2) Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan…………… AED 35,-
(3) Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman untuk perorangan……… AED 300,-
(4) Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman untuk perorangan……… AED 175,-
(5) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan… AED 35,-
(6) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI 2 orang atau lebih…………………………………………………………………………… AED 35,-
(7) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan atau 2 WNI yang selesai menjalani hukuman di PEA atau dideportasi oleh Pemerintah PEA………………………………………………………… AED gratis
(8) Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian…………… AED 200,-
(9) Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian…………… AED 70,-
(10) Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian………… AED 400-
(11) Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian…………………………… AED 200,-
(12) Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam…………………………… AED 100,-
(13) Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam…………………………… AED 35,-
(14) Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam…………………………… AED 300,-
(15) Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam…………………………… AED 175,-

BEA VISA
(1) Visa Singgah/Transit…………………………………………………… AED 80,-
(2) Visa Kunjungan…………………………………………………………… AED 185,-
(3) Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung Pertahun…………………………………………………………………… AED 405,-
(4) Visa Tinggal Terbatas (VITAS) :


a Paling lama 6 (enam) bulan AED 205,-

b 1 (satu) tahun AED 550,-

c 2 (dua) tahun AED 550,-
(5) Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan RI AED 35,-

PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN
(1) Pendaftaran memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No 12 Tahun 2006 (Perpermohonan)………………………………………………… AED 500,-
(2) Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No 12 Tahun 2006 (Perpermohonan)…… AED 250,-
(3) Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak ber dwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin (Perpermohonan)………………………………………………………… AED 500,-
(4) Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin (Perpermohonan)…………… AED 250,-
(5) Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan RI (Perpermohonan)………………………… AED 260,-
(6) Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan RI (Perpermohonan)………………………………………………………… AED 250,-


BEA JASA PENGURUSAN DOKUMEN KANSELERAI
(1) Legalisasi Dokumen…………………………………………………… AED 95,-
(2) Surat Keterangan Nikah/Pendaftaran Perkawinan…………… AED 80,-
(3) Surat Pernyataan Lahir ………………………………………………… AED 40,-
(4) Surat Keterangan Kematian………………………………………… AED 0,-
(5) Surat Keterangan Pengganti SIM Indonesia…………………… AED 75,-
(6) Legalisasi Terjemahan………………………………………………… AED 60,-
(7) Buku Pengenalan Diri WNI (ID Book)……………………………… AED 75,-
(8) Biaya Surat Keterangan Jalan……………………………………… AED 75,-


Join Us